Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ini Penyebab 222 Wanita Jeneponto Menjanda

Penyebab percaraian yang di selama ini diterima Pengadilan Agama didominasi permasalahan ekonomi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jeneponto untuk tahun 2016 mencapai 242 kasus.

Ada 22 perkara yang masih berproses dan belum diputuskan.

Adapun yang telah inkra sekitar  222 perkara,

Hal itu disampaikan Panitra Pengadilan Negeri Jeneponto, Salinri kepada TribunJeneponto.com di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Rabu (11/01/2017) siang.

Menurut Salinri, penyebab percaraian didominasi permasalahan ekonomi.

Awal Januari hingga hari ini, sudah ada 12 permohonan gugatan perkara yang masuk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved