Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Bupati Jeneponto Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar

Di hadapan majelis hakim Iksan membenarkan bahwa pada saat pembahasan APBD 2013 sempat terjadi tarik menarik sebelum disahkan

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Makassar untuk bersaksi terkait dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto tahun 2013, Rabu (11/1/2016).

Iksan Iskandar yang datang ke Pengadilan Tipikor dengan memakai pakaian berwarna putih, menjawab satu persatu pertanyaan Hakim yang diketuai M Damis, Jaksa, dan Kuasa Hukum terdakwa yang dicecarkan kepadanya.

Di hadapan majelis hakim Iksan membenarkan bahwa pada saat pembahasan APBD 2013 sempat terjadi tarik menarik sebelum disahkan, penyebabnya ada keinginan anggota DPRD Jeneponto yang ingin diakomodir.

"Ada permintaan anggota DPRD yang tidak diakomodir. Saya kurang tahu seperti apa, tapi masih ada yang tidak sesuai di RABPD dengan kenginan DPRD," ungkap Iksan.

Iksan menyebut APBD tersebut akhirnya disahkan dengan beberapa perubahan, dan APBD yang seharusnya disahkan pada Desember 2012 baru disahkan pada Maret 2013.

Dalam persidangan tersebut beberapa kali majelis hakim memperingatkan Iksan untuk memberikan kesaksian yang baik dan benar karena Iksan ia dinilai tak memberi jawaban dengan baik karena sering lupa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved