Satpol PP Bone Tertibkan PKL di Terminal Palakka
Dalam penertiban paksa tempat pedagang kaki lima itu, tidak mendapatkan perlawanan berarti dari para PKL.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, PALAKKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal terminal Petta Ponggawae (Palakka), Jl. MT Haryono, Kecamatan Palakka, Bone, Sulsel, Jumat (6/1/2017).
Kabid Trantib dan Ketertiban Umum Polisi Pamong Praja, H Darmadi memimimpin langsung penertiban itu.
"Hal ini dilakukan untuk menegakkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima," ujar H Darmadi kepada awak media saat penertiban.
Ia menambahkan pihaknya sudah menyampaikan surat teguran sejak tanggal 3-5 Januari 2017 ke sejumlah pedagang yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bone Ambo Dalle.
Namun para PKL itu tidak mengindahkan surat teguran itu hingga dilaksanakan penertiban.
Selain itu, area Lapangan Merdeka tempat pedagang kaki lima berdagang juga dilakukan penertiban.
Dalam penertiban paksa tempat pedagang kaki lima itu, tidak mendapatkan perlawanan berarti dari para PKL.