Samsat Barru Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 di Masjid Agung
Sebelumnya, Samsat bersama Satlantas Polres Barru, sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, seperti terminal, rumah sakit, dan di kantor Samsat
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Samsat Barru melakukan sosialisasi di Masjid Agung Nurul Iman, di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Jumat (6/1/2017) pukul 12.35 Wita.
Sosialisasi tersebut tentang kenaikan biaya pengurusan kelengkapan surat kendaraan yang diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Barru, Iptu Cecep Hudaya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tarif aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Samsat bersama Satlantas Polres Barru, sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, seperti terminal, rumah sakit, dan di kantor Samsat sendiri.
Kepala Satuan Lalu lintas Polres Barru, AKP Dharmawaty (37) juga menjelaskan, akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat betul betul paham tentang aturan yang berlaku.
"Kita akan sosialisasi juga ke club motor dan mobil, di sekolah, puskesmas, dan kantor Pemda," ujar Dharma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/samsat-barru_20170106_191532.jpg)