Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsat Barru Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 di Masjid Agung

Sebelumnya, Samsat bersama Satlantas Polres Barru, sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, seperti terminal, rumah sakit, dan di kantor Samsat

Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
akbar/tribunbarru.com
Samsat Barru melakukan sosialisasi di Masjid Agung Nurul Iman, di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Jumat (6/1/2017) pukul 12.35 Wita. 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Samsat Barru melakukan sosialisasi di Masjid Agung Nurul Iman, di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Jumat (6/1/2017) pukul 12.35 Wita.

Sosialisasi tersebut tentang kenaikan biaya pengurusan kelengkapan surat kendaraan yang diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Barru, Iptu Cecep Hudaya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tarif aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Samsat bersama Satlantas Polres Barru, sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, seperti terminal, rumah sakit, dan di kantor Samsat sendiri.

Kepala Satuan Lalu lintas Polres Barru, AKP Dharmawaty (37) juga menjelaskan, akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat betul betul paham tentang aturan yang berlaku.

"Kita akan sosialisasi juga ke club motor dan mobil, di sekolah, puskesmas, dan kantor Pemda," ujar Dharma.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved