Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praktisi Hukum Juga Nilai PP 60/2016 Perlu Dicabut

"Seharusnya pemerintah tdk terburu2 merevisi PP yang lama,apalagi pemberlakuannya begitu cepat,"kata Zulkifli

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Ribuan warga Sulsel memadati Kantor Samsat Makassar di Jl Mappanyuki Makassar, Kamis (5/1/2017). keramaian ini disebabkan rencana pemerintah menerapkan kenaikan pajak bagi kendaraan roda dua dan empat yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 yang akan berlaku tanggal 6 januari besok. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR Praktisi Hukum di Makassar, Zulkifli Hasanuddin menilai penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telalu terburu buru.

"Seharusnya pemerintah tdk terburu2 merevisi PP yang lama,apalagi pemberlakuannya begitu cepat,"kata Zulkifli Hasanuddin, Jumat (6/1/2017).

Ia menyebutkan secara prosedur penerbitan sebuah regulasi apalagi setingkat PP harus memenuhi standar akademik, seperti harus ada tinjauan sosiologis,filosofis dan yuridis.

Menurutnya cara itu sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan masyarakat membayar tarif surat kendaraan dan juga menutup celah bilamana ada pihak yang ingin menguji PP ke MA dengan dasar cacat prosedur.

"Presiden perlu meninjau dan mengkaji ulang PP tersebut dan mendengar langsung suara publik agar PP yang dihasilkan dapat diterima semua lapisan masyarakat,"kata Zulkifli Hasanuddin.

"Agar protes publik tidak semakin besar perlu dicabut. Itu perlu dilakukan sebagai konsekuensi tidak dilakukannya sosialisasi sebelum di tanda tangani Presiden,"jelasnya.

Adanya peraturan baru itu maka biaya biaya untuk pengurusan surat kendaraan bermotor baik yang baru maupun yang lama akan meningkat antara dua hingga tiga kali lipat.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun  PP 60/2016 ini menggantikan PP nomot 50 tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved