Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Nilai PP 60 2016 Cacat Prosedur

Haswadi juga mengatakan pemberlakuan PP 60 tahun 2016 dengan merevisi peraturan sebelumnya terkesan terburu buru.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Ribuan warga Sulsel memadati Kantor Samsat Makassar di Jl Mappanyuki Makassar, Kamis (5/1/2017). keramaian ini disebabkan rencana pemerintah menerapkan kenaikan pajak bagi kendaraan roda dua dan empat yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 yang akan berlaku tanggal 6 januari besok. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar turut angkat bicara seputar penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Ketua LBH Makassar, Haswandi Andi Mas mengatakan PP 60/2016 harus direview oleh Presiden karena cacat prosesur dan tidak mendapatkan legitimasi yang kuat dari publik.

"PP tersebut pastinya sangat menyulitkan masyarakat. Hal ini sangat jelas dari respon masyarakat secara umum jadi wajar banyak yang protes,"jelasnya, Jumat (6/1/2017).

"Hanya saja yang aneh karena pihak Presiden menandatanganinya/ mensahkan yang terkesan tidak hati-hati dan memperhatikan kepentingan publik sebagai suatu prinsip pemerintahan yang baik,"lanjut Haswandi.

Haswadi juga mengatakan pemberlakuan PP 60 tahun 2016 dengan merevisi peraturan sebelumnya terkesan terburu buru.

"Waktu pemberlakuan yang sangat singkat yakni hanya 30 hari dari tanggal diundangkan, sehingga secara sosiologis mendapatkan penolakan dari masyarakat,"tambahnya.

Secara normatif kata Haswandi naskah akademik tidak menjadi syarat mutlak dalam penerbitan/pembentukan Peraturan Pemerintah, namun idealnya semua peraturan perundang-undangan harus didasari pada naskah akademik.

Tapi, Ia menyakini PP tersebut tetap cacat prosedur jika benar benar tidak pernah dilakukan konsultasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011 dan Perpres 87/2014.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved