Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direktur Eksekutif SHC: Tarif 300 Persen BPKB dan STNK Tidak Pro Rakyat

Wakil Sekretaris KNPI Sulsel ini menganggap wajar jika kebijakan mendapatkan respons negatif.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
handover
Muhammad Anshori (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktur Eksekutif Sultan Hasanuddin Center (SHC) Mohammad Anshori‎ menganggap peraturan pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hingga 300 persen sangat memberatkan masyarakat.

Sehingga, Wakil Sekretaris KNPI Sulsel ini menganggap wajar jika kebijakan kenaikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu mendapatkan respons negatif.

Ia menganggap kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro rakyat.

"Seharusnya, ada sosialisasi terlebih dahulu mengenai kebijakan itu," kata Aktivisi HMI ini, Jumat (6/1/2016).

Kenaikan tarif baru pengurusan biaya kendaraan bermotor berlaku secara nasional didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

P‎eraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas PNBP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved