Berbulan-Bulan DPO, Dadi Siap Susul Rekannya ke Rutan Makassar
Dadi tercatat sebagai DPO dengan No: DPO/70/VIII/2016/Reskrim. Setelah rekannya, Jampang ditangkap.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dadi (19) warga Jl Adhyaksa Baru, kelurahan Pandang Pandang, Panakukkang kota Makassar akan menyusul rekannya di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Dadi adalah pelaku pencurian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panakukkang. Ia ditangkap tim Resmob disebuah Warnet di Jl Adiyaksa Baru, Kamis (5/1/2017) pukul 17.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakukkang, Kompol Dodik Susianto mengatakan, Dadi tercatat sebagai DPO dengan No: DPO/70/VIII/2016/Reskrim. Setelah rekannya, Jampang ditangkap.
"Jadi pelaku pastinya menyusul rekanya di rutan, dia ini baru tertangkap setelah buron benerapa bulan dari tahun 2016, dia juga punya satu laporan polisi," kata Dodik kepada tribun, Jumat (6/1/2017).
Dodik, mantan Kapolsek Biringkanaya itu, Laporan Polisi (LP) yang dimaksud adalah, Lp/1123/VII/2016/Polrestabes Makassar/Sektor Panakukang, Pelaku. Dadi, umur 19, warga Jl Adhyaksa Baru.
"Jadi satu LP ini dia (Dadi) bersama satu rekannya (Jampang) yang kini sudah ada di Rutan Makassar melakukan pencurian tahun 2016, dadi tinggal pemberkasan saja lalu dilimpahkan," jelas Dodik. (*)