VIDEO: Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016. Peraturan ini terkait perubahan biaya PNBP yang akan mulai diberlakukan
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah menetapkan aturan baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016. Peraturan ini terkait perubahan biaya PNBP yang akan mulai diberlakukan tahun 2017 ini.
Di antaranya, yakni biaya penerbitan STNK, pengesahan STNK, penerbitan STCK serta aturan penerbitan RNKB pilihan atau nomor plat 'cantik'.
Perubahan ini kemudian disosialisasikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan mengundang sejumlah media di Warkop Dg Sija Coffeholic Jl Topaz Raya Makassar, Rabu (4/1/2017).
Sosialisasi ini dihadiri langsung Wadir Lantas Polda Sulsel, AKBP Edi Purwanto, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso dan seluruh jajaran Ditlabrad Polda Sulsel.(*)