Kepala Pasar Pabaeng-baeng Segera Diadili
Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menyatakan berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan tersangka kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Manggong sudah lengkap atau P21.
Laisa A Manggong segera diseret ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk membuktikan perbuatan bersalah atau tidak dihadapan Majelis Hakim.
"Berkas tersangka sudah P21 sejak 7 Desember 2016 lalu. Kami tinggal melakukan proses tahap dua untuk proses persidangan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (3/1/2017).
Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016)
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigai adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.(*)