14 Hari ‘Masa Tegang’ La Nyalla Mattalitti
Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur mempertimbangkan pengajuan kasasi untuk La Nyalla Mattalitti
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Bukti tidak cukup, terdakwa kasus penggelapan dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattaliti Mattalitti, divonis bebas oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12) sore.
Kendati demikian, mantan Ketua Umum PSSI ini berlum bisa bernafas lega. Pasalnya jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur akan pengajuan kasasi pada masa tenggat 14 hari setelah putusan. Artinya masih menjadi masa tegang bagi La Nyalla.
Kepala Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengaku akan mengajukan keberatan atas putusan pada hari ke-12 atau ke-13.
Dia dan tim tengah menyiapkan yang dibutuhkan agar pengajuan bisa langsung diterima pihak Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sumpeno menyatakan La Nyalla Mattalitti bebas dari jeratan hukum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.
Selanjutnya hakim memerintahkan agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Untuk diketahui, sebelumnya, La Nyalla dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. (*)