Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agenda Sidang Ahok Besok

Polisi sebelumnya meminta lokasi sidang Ahok dipindah atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan.

Editor: Ilham Mangenre
youtube
Ahok disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, masih menjadi lokasi sidang kasus terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (27/12/2016).

Majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang ketiga tersebut.

"Besok masih di sana (bekas PN Jakpus), kan keputusan ketua pengadilan, kami mengamankan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Argo mengatakan tidak mengetahui alasan Pengadilan Jakarta Utara masih menyidangkan Ahok di Jalan Gajah Mada kendati Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian mengenai lokasi sidang yang dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016.

"Nanti (sidang) yang keempat mungkin (dipindah), besok kan cuma pembacaan (putusan sela)," ujar Argo.

Polisi sebelumnya meminta lokasi sidang Ahok dipindah atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan.

Sebab, saat berlangsungnya sidang, kerap terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai pihak yang mengganggu kegiatan di ring 1.

Ketentuan pemindahan lokasi ini diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved