Pengadilan Tinggi Bebaskan Idris Syukur
Pengadilan menyatakan Idris tidak terbukti bersalah melakukan pencucian uang dan gratifikasi izin tambang di Barru.
Editor:
Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sidang Vonis Bupati Barru, Andi Idris Syukur terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulsel, Senin (22/8/2016)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Makassar mengabulkan permintaan banding Idris Syukur yang divonis 4 tahun enam bulan.
Pengadilan menyatakan Idris tidak terbukti bersalah melakukan pencucian uang dan gratifikasi izin tambang di Barru.
"Putusan banding sudah turun beberapa hari lalu, dan kami baru terima pada 21 Desember kemarin," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino, Kamis (22/12).
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 39/Pid-sus-TPK/2016/PNmks yang memvonis Idris Syukur empat tahun penjara.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (23/12/2016) hari ini. (*)
Berita Terkait