Jaksa Pastikan Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Idris Syukur
Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan 4 tahun enam bulan penjara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor mengaku belum mendapatkan salinan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Makassar terhadap Bupati Barru non aktif, Idris Syukur.
Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan 4 tahun enam bulan penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Sampai detik ini, kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan sejumlah media,"kata Paian Tumanggo kepada Tribun.
Paian menyampaikan bilamana putusan itu benar adanya maka akan mengambil upaya hukum selanjutnya yakni mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung (MA) atas putusan itu.
"Prosesnya kan masih ada, kita akan melakukan upaya Kasasi,"jelas Kepala Kejari Barru.
Paian mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh menanggapi putusan itu. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. (*)