Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

VIDEO: Kuasa Hukum Yusniar Tolak Saksi Ahli

Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum terdakwa Yusniar menolak saksi ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, Rabu (21/12/2016).

JPU dalam persidangan menghadirkan saksi ahli ITE dari Balai Besar Pengkajian Komonikasi Sulsel atas nama Syarifuddin Akbar.

Syarifuddin posisinya menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Usaha.

Kuasa Hukum terdakwa Yusniar, menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak berkompeten dan tidak mempunyai keahlian dalam menafsirkan seputar kasus yang tengah menjerat klienya.

Berikut suasana persidangannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved