Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
VIDEO: Kuasa Hukum Yusniar Tolak Saksi Ahli
Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum terdakwa Yusniar menolak saksi ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, Rabu (21/12/2016).
JPU dalam persidangan menghadirkan saksi ahli ITE dari Balai Besar Pengkajian Komonikasi Sulsel atas nama Syarifuddin Akbar.
Syarifuddin posisinya menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Usaha.
Kuasa Hukum terdakwa Yusniar, menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak berkompeten dan tidak mempunyai keahlian dalam menafsirkan seputar kasus yang tengah menjerat klienya.
Berikut suasana persidangannya. (*)