PNS KPU Luwu Utara Ini Sudah 2 Kali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Utara yang kala itu masih dibawah kendali AKBP Muh Endro sebagai kapolres Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, M Yusran (41), dibekuk polisi, Selasa (20/12/2016).
Dia dibekuk personel Resmob Polrestabes Makassar di kantornya.
Yusran diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil di Makasaar tahun 2015.
Pada tanggal 21 Juli 2016, warga Desa Harapan, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara ini juga ditangkap personel Resmob Polres Luwu Utara terkait kasus pencurian listrik.
Kala itu, aksi yang dilakukan Yusran terungkap saat tim pemeriksa penertiban tenaga listrik (P2TL) wilayah Sulselbar memantau kediamannya usai mendapat laporan dari warga.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Utara yang kala itu masih dibawah kendali AKBP Muh Endro sebagai kapolres Luwu Utara.
Modus Yusran dalam kasus ini, yakni, aliran listrik dari tiang utama PLN yang masuk ke rumahnya dimanfaatkan untuk mengaliri listrik ke rumah-rumah tetangganya dengan cara los meter.
Yusran juga menjual meteran listrik seharga Rp 3 juta kepada tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Tanding, mengatakan, kasus pencurian listrik yang melibatkan Yusran masih bergulir di Polres Luwu Utara.
"Yusran berstatus tahanan kota dalam kasus itu (curi listrik) karena belum kami limpahkan di kejaksaan," kata Tanding. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pns-lutra_20161222_150204.jpg)