Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 5 Tahun, Napi Narkoba Lapas Kandeapi Ini Mengaku Kapok

Firman yang dibekuk petugas tahun 2014 lalu ini, menjelaskan kondisi kehidupan di Lapas yang sangat tidak nyaman dan jauh dari keluarga.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
ansar
Bupati Maros Hatta Rahman didampingi Kalapas Maros Lukman Amin, Kabid Penindakan BNNP Jamaluddin dan jaksa Kejari Maros temui seorang Napi narkoba Lapas Maros, Firman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Peredaran gelap narkoba di Kabupaten Maros tidak hanya membuat gerah pemerintah dan aparat hukum serta kalangan aktivis anti narkoba. Tetapi juga kalangan narapidana di Kelas II A Kandeapi, Mandai, Maros, Selasa (20/12/2016).

Seorang Napi yang dijerat pasal 114, Firman alias Panjul mengakui, peredaran narkoba utamanya jenis sabu di Maros sudah menyentuh kalangan di bawah umur dan pelajar.

"Saya sudah kapok dan menyesali perbuatan dimasa lalu. Saya menganggap Lapas ini sebagai langkah pencucian dosa supaya bisa berbuat dan berguna untuk masyarakat saat akan bebas nanti," kata pria yang divonis 5 tahun 1 bulan ini.

Firman yang dibekuk petugas tahun 2014 lalu ini, menjelaskan kondisi kehidupan di Lapas yang sangat tidak nyaman dan jauh dari keluarga.

"Tobatma, menderitaki di dalam Lapas, jauhmi keluarga dan ruang gerak kita sempit. Tetapi sisi positifnya karena mendapat pembinaan yang baik dari sisi religius dan berprilaku,"katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved