Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LSM Bumi Mentari: Usut Pungli di Penangkaran Kupu-kupu Maros

Oknum petugas penangkaran kupu-kupu yang dikelola oleh TN Babul memungut biaya Rp 10 ribu per engunjung,

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
ansar
Direktur LSM Bumi Mentari Maros Ilham Lahiya 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Direktur LSM Bumi Mentari Maros Ilham Lahiya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Maros diminta untuk melakukan pengusutan dugaan pungutan liar yang dilalukan oleh Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), Rabu (14/12/2016).

Pasalnya, tindakan oknum petugas penangkaran kupu-kupu yang dikelola oleh TN Babul memungut biaya Rp 10 ribu per pengunjung, sudah termasuk pungutan liar (pungli).

Ilham juga mempertanyakan pungutan tersebut disetor dimana. Pasalnya, pungutan tersebut dinalainya ilegal karena tanpa disertai dengan karcis.

"Itu kebiasaan TN Babul yang sering melakukan pungutan liar. Kenapa memungut biaya tanpa karcis. Uang itu disetor kemana. Ini harus diperjelas, apakah ada yang disetor ke pemkab atau tidak," katanya.

Dia curiga, uang hasil pungutan senilai puluhan juta tidak setor ke kas negara. Tapi dibagi- bagi oleh petugas TN Babul. Meski ada yang disetor, namun hanya sebagian saja.

"Siapa yang bisa jamin kalau uang hasil pungutan itu disetor. Saya curiga justru dibagi- bagi. Pungutan yang disertai karcis saja bisa dipermainkan, apalagi yang tidak memiliki karcis," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved