LSM Bumi Mentari: Usut Pungli di Penangkaran Kupu-kupu Maros
Oknum petugas penangkaran kupu-kupu yang dikelola oleh TN Babul memungut biaya Rp 10 ribu per engunjung,
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Direktur LSM Bumi Mentari Maros Ilham Lahiya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Maros diminta untuk melakukan pengusutan dugaan pungutan liar yang dilalukan oleh Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul), Rabu (14/12/2016).
Pasalnya, tindakan oknum petugas penangkaran kupu-kupu yang dikelola oleh TN Babul memungut biaya Rp 10 ribu per pengunjung, sudah termasuk pungutan liar (pungli).
Ilham juga mempertanyakan pungutan tersebut disetor dimana. Pasalnya, pungutan tersebut dinalainya ilegal karena tanpa disertai dengan karcis.
"Itu kebiasaan TN Babul yang sering melakukan pungutan liar. Kenapa memungut biaya tanpa karcis. Uang itu disetor kemana. Ini harus diperjelas, apakah ada yang disetor ke pemkab atau tidak," katanya.
Dia curiga, uang hasil pungutan senilai puluhan juta tidak setor ke kas negara. Tapi dibagi- bagi oleh petugas TN Babul. Meski ada yang disetor, namun hanya sebagian saja.
"Siapa yang bisa jamin kalau uang hasil pungutan itu disetor. Saya curiga justru dibagi- bagi. Pungutan yang disertai karcis saja bisa dipermainkan, apalagi yang tidak memiliki karcis," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hygg_20161214_132040.jpg)