Nama Rektor Unhas Dicatut
Pencatut Nama Rektor Unhas Terancam Lima Tahun Penjara
Kedua pelaku saat ini ditahan diruang tahanan Polsek Tamalanrea Makassar setelah diperiksa penyidik.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Kepolisian jerat pelaku yang mencatut tanda tangan Rektor Universitas Hasanuddin pasal Penipuan dengan Penggelapan dan ancaman penjara lima tahun.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Burhanudin mengungkapkan, kedua pelaku saat ini ditahan diruang tahanan Polsek Tamalanrea setelah diperiksa penyidik.
"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 372 dan juga 378. Keduanya diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun karena diduga palsukan tanda tangan," katanya, Rabu (7/12/2016).
Adalah Rahmatia (36) warga Teuku Umar Raya, kecamatan Tallo dan juga Nurjana Jalil (53) warga Banglaa Dalam, nomor 127 kecamatan Manggala sebelumnya diamankan di Unhas, Senin (5/12).
Burhanudin mengaku, keduanya resmi ditahan usai mengikuti penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim penyidik Reakrim Polsek Tamalanrea. Selain keduanya, penyidik juga akan panggil saksi lain.
Pasalnya, polisi telah layangkan surat pemanggilan beberapa saksi lain yang tersangkut pencatutan tanda tangan Rektor Unhas, Dwi Aris Tina Pulubuhu untuk kuota mahasiswa Kedokteran.
"Hari ini sudah kami kirim surat untuk pemanggilan, kalau tidak salah ada tiga saksi untuk kami mintai keterangan soal kasus ini, mereka ada dari pihak internal kampus juga," jelas Burhanudin. (*)