'Rebut' Kembali Kursi Ketua DPR dari Akom, Ternyata Inilah Rincian Gedenya Gaji Setya Novanto
Setya Novanto kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI. Dia diambil sumpah jabatannya
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Setya Novanto kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dia diambil sumpah jabatannya melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Awalnya, DPR mengambil keputusan terkait usulan Partai Golkar melakukan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin (Akom) kepada Setya Novanto.
Sebelumnya, Ade menggantikan Novanto karena mundur dari jabatannya pada Desember 2015 terkait kasus "Papa Minta Saham".
Baca: Transkrip Lengkap Percakapan 120 Menit Papa Minta Saham
Novanto yang berlatar belakang pengusaha dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
Dalam penyampaian sikap saat rapat paripurna, tidak ada fraksi yang menolak Novanto kembali menjabat Ketua DPR.
Beberapa fraksi hanya memberikan sejumlah catatan.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna kemudian mengambil persetujuan Novanto sebagai Ketua DPR dan memberhentikan Ade sebagai Ketua DPR.
Di hadapan para anggota DPR yang hadir, Novanto membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR yang dipandu Plh Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Fadli, Ketua MA Hatta Ali tengah berada di luar negeri.
Hatta kemudian menunjuk Plh Ketua MA untuk memandu proses pengambilan sumpah jabatan.
Dalam rapat tersebut, Ade Komarudin tidak hadir.
Adapun pimpinan DPR lain yang hadir ialah Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Gaji
Setelah dilantik, Novanto kembali mendapatkan haknya, antara lain fasilitas yang melekat dan gaji beserta tunjangan.
Fasilitas yang didapatkan berupa rumah dinas, mobil dinas, dan ajudan.
Sementara gaji yang diterima per bulan mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan jabatan Ketua DPR periode 2014-2019 yang dikutip dari situs gaji, Gajimu.com.
Gaji dan tunjangan petap
1. Gaji pokok Rp 5.040.000
2. Tunjangan istri (10% GP) Rp 504.000
3. Tunjangan anak (2 anak x 2% GP) Rp 201.600
4. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
6. Tunjangan beras Rp 30.090
7. Tunjangan PPH pasal 21 Rp 2.699.813
Penerimaan lainnya
1. Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000
4. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000
Biaya perjalanan
1. Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp 500.000
b. Derah tingkat II (per hari) Rp 400.000
2. Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp 300.000
Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun) Rp 5.000.000.(*)