Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
VIDEO: Mahasiswa Nilai Yusniar Korban Kriminalisasi UU ITE
Dia didakwa melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) kembali turun kejalan.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (30/11/2016) di halaman Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan bebaskan Yusniar dari segala jeratan hukuman.
Yusniar ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan karena dinyatakan melanggar pasal UU ITE.
Dia didakwa melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Sambil membentangkan spanduk, puluhan demonstran meyampaikan orasinya secara bergantian di halaman Pengadilan.
Seorang mahasiswa dalam orasinya menyampaikan agar Yusniar dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Yusniar dianggap sebagai korban kriminalisasi Undang Undang ITE. Musabahnya dalam status yang dipasang Yusniar di aku Facebook tidak menyebut nama Sudirman Sijaya sebagai pelapor.
"Yusniar adalah korban kriminalisasi UU ITE. Cabut UU ITE karena tidak berpihak kepada rakyat. Hari ini Yusniar besok siapa lagi?,"Kata pengunjuk rasa dalam orasinya. (*)