Begini Cara Dinas Pertanian Pinrang Sejahterakan Petani
Pemberian ganti rugi itu tergantung dari tingkat kerusakan padi di lahan petani.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Pertanian dan Peternakan Pinrang akan memberi ganti rugi untuk petani yang gagal panen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pinrang, Johannes Sampebua kepada TribunPinrang.com, Senin (28/11/2016).
"Hal itu berlaku untuk sawah petani yang rusak akibat cuaca buruk, maupun kerena serangan organisme pengganggu tanaman," tutur Johannes.
Ia menyebutkan, pemberian ganti rugi itu bergantung pada tingkat kerusakan padi.
"Padi yang rusak pada usia remaja, akan diganti dengan bibit sesuai dengan yang ditanam," ujar Johannes.
"Namun, jika padi mengalami gagal panen akibat cuaca, maka diganti Rp 6 juta per hektar.”
Johannes mengatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya mensejahterakan petani di Kabupaten Pinrang.
"Apalagi, kekayaan alam Pinrang didominasi oleh persawahan," ucapnya.
Dinas Pertanian dan Peternakan Pinrang berkantor di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kadis-pertanian-pinrang_20161128_224116.jpg)