Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Hakim Bolehkan Yusniar Keluar dari Penjara

Hakim beralasan, Yusniar adalah tulang punggung keluarga dan ia mendapat jaminan dari keluarga dan para pengacara dari LBH Makassar.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Yusniar (27), akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Rabu (23/11).

Hakim beralasan, Yusniar adalah tulang punggung keluarga dan ia mendapat jaminan dari keluarga dan para pengacara dari LBH Makassar.

Putusan penangguhan penahanan terhadap Yusniar dibacakan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Kasianus. Ia didampingi dua hakim anggota lainnya, Budiansyah dan I Made Subagia, Rabu (23/11).

"Setelah kami rapatkan, permohonan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota kami kabulkan, mulai 24 November 2016. Selain orang tua Yusniar, Ramlah menjadi jaminan terdakwa," kata Kasianus.

Dalam surat jaminan yang diajukan oleh para pengacara Yusniar, mereka menjamin jika Yusniar tidak akan melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti. Yusniar juga berjanji akan kooperatif mengikuti persidangan.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (24/11/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved