Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Hakim Bolehkan Yusniar Keluar dari Penjara
Hakim beralasan, Yusniar adalah tulang punggung keluarga dan ia mendapat jaminan dari keluarga dan para pengacara dari LBH Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Yusniar (27), akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Rabu (23/11).
Hakim beralasan, Yusniar adalah tulang punggung keluarga dan ia mendapat jaminan dari keluarga dan para pengacara dari LBH Makassar.
Putusan penangguhan penahanan terhadap Yusniar dibacakan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Kasianus. Ia didampingi dua hakim anggota lainnya, Budiansyah dan I Made Subagia, Rabu (23/11).
"Setelah kami rapatkan, permohonan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota kami kabulkan, mulai 24 November 2016. Selain orang tua Yusniar, Ramlah menjadi jaminan terdakwa," kata Kasianus.
Dalam surat jaminan yang diajukan oleh para pengacara Yusniar, mereka menjamin jika Yusniar tidak akan melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti. Yusniar juga berjanji akan kooperatif mengikuti persidangan.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (24/11/2016) hari ini. (*)