VIDEO: Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Yusniar
Hakim yang dipimpin langsung Kasianus menilai dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
hasan basri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rabu (23/11/2016).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Hakim yang dipimpin langsung Kasianus menilai dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap.
Eksepsi terdakwa dianggap sudah masuk dalam pokok perkara.
"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"kata Majelis Hakim Pengadilan Makassar.
Hakim Kasianus juga memerintahkan kepada JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar dan meminta menghadirkan saksi. (*)