Rancangan Kebijakan Umum APBD Toraja Utara 2017 Minus Rp 302 miliar
Pada laporan itu pula dibacakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Toraja Utara hanya senilai Rp 100 miliar lebih.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara melaporkan adanya kekurangan anggaran sebesar Rp 302 miliar lebih untuk Rancangan Kebijakan Umun (RKAU) APBD tahun 2017.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemkab Toraja Utara, EK Lewaran Rantelabi', dalam sidang Paripurna DPRD Toraja Utara, di Kantor DPRD Toraja Utara, Kecamatan Rantepao.
"Total pendapatan daerah tahun 2017 senilai Rp 936 miliar, sementara total belanja senilai Rp 1,2 triliun, hingga terdapat selisih sebesar Rp 302 miliar," ujar EK Lewaran Rantelabi membacakan hasil konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Toraja Utara, Rabu (23/11/2016).
Pada laporan itu pula dibacakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Toraja Utara hanya senilai Rp 100 miliar lebih.
Dan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017, Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp 153 miliar.
Bantuan dari Pemprov Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2017 senilai Rp 9 miliar.
"Kami laporkan juga sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 sekitar Rp 5,6 miliar dan penerimaan dari Pinjaman Daerah senilai Rp 300n miliar untuk memutupi kekurangan anggaran di APBD tahun 2017," kata Sekertaris Daerah Toraja Utara itu.
Pada APBD pokok tahun 2017 ini, Pemkab Toraja Utara akan membayarkan utang PDAM Toraja Utara senilai Rp 1,5 miliar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/paripurna-pakkan-sallao_20160503_112009.jpg)