Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Mappatunru Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dianggap melanggar pasal 12 huruf i undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan Andi Mappanturu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan Andi Mappanturu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto.

Di hadapan Majelis hakim, yang dipimpin oleh Kristijan P Djati, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dianggap melanggar pasal 12  huruf i undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana lima  tahun penjara, denda sebesar RP200 juta, dan  Subsidaer 6 bulan kurungan,"kata JPU, Abdullah di pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (22/11/2016).

Adapun yang memberatkan terdakwa, karena Andi Mappatunru selaku anggota DPRD  tidak melaksanakan dan mengindahkan, program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa selaku anggota dewan  menyalahgunakan, wewenang dan fungsi-fungsi selaku pejabat negara, selaku anggota DPRD sehingga merugikan negara," paparnya.

Sementara yang meringankan terdakwa selama persidangan berperilaku sopan. Terdakwa juga tidak pernah terjerat hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved