Andi Mappatunru Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dianggap melanggar pasal 12 huruf i undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan Andi Mappanturu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto.
Di hadapan Majelis hakim, yang dipimpin oleh Kristijan P Djati, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dianggap melanggar pasal 12 huruf i undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana lima tahun penjara, denda sebesar RP200 juta, dan Subsidaer 6 bulan kurungan,"kata JPU, Abdullah di pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (22/11/2016).
Adapun yang memberatkan terdakwa, karena Andi Mappatunru selaku anggota DPRD tidak melaksanakan dan mengindahkan, program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa selaku anggota dewan menyalahgunakan, wewenang dan fungsi-fungsi selaku pejabat negara, selaku anggota DPRD sehingga merugikan negara," paparnya.
Sementara yang meringankan terdakwa selama persidangan berperilaku sopan. Terdakwa juga tidak pernah terjerat hukum.(*)