Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Alasan Sudirman Sijaya Laporkan Yusniar

"Karena nama baik saya dicemarkan, dikatakan sebagai anggota DPRD Tolol, Pengacara Tolol,"kata Sudirman di Warung Makan Trisula.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya memanggil dan memeriksa legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya mengaku terpaksa melaporkan Yusniar karena nama baiknya dicemarkan melalui status media sosial (medsos) Facebook.

"Karena nama baik saya  dicemarkan, dikatakan sebagai anggota DPRD Tolol, Pengacara Tolol,"kata Sudirman di Warung Makan Trisula.

Meskipun tidak menyebut namanya secara langsung di akun Facebook, Ia mengaku status itu jelas ditunjukkan kepada dirinya.

"Kalau nama lembaga, Justru bahaya,"tegas Sudirman.

Adapun masalah pengrusakan rumah milik orang tua Yusniar di Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng atas perintah Sudirman, juga dibantah legislator DPRD Jeneponto ini.

Ia mengaku tidak ada pada saat itu. Namun dia datang karena dipanggil sebagai penengah. Musabahnya, pada saat pembongkaran  DG Kebo pada 13 Maret 2016, dan dibantu oleh beberapa orang dihalangi keluarga Baharuddin.

"Saya datang karena dipanggil untuk sebagai penengah. Saya pun datang ke lokasi mengajak untuk ke Polsek Tamalate sehingga menghasilkan kesepakatan Damai,"paparnya.

Sementara orang tua Yusniar, Baharuddin diakui,  tidak punya hak atas tanah dan rumah yang berdiri di Jl Sultan Alauddin Makassar.

Pasalnya, tanah itu merupakan harta gonogini bersama hasil usaha bersama Almarhun Madda denganAlm Istri pertamanya Kama atau ibunya kebo.

Sedangkan almarhum Madda mempunyai dua orang istri. Istri pertama ada Kama dan Istri kedua adalah Dani.

Pernikahaan Madda dengan Kama melahirkan dg Kebo. Sementara Madda dengan Dani melahirkan Baharuddin.

"Maka secara yuridis Baharuddin tidak berhak atas tanah itu, kecuali ada keikhlasan dg Kebo,"jelasnya.

Apalagi tanah itu diakui sudah dihibahkan secara lisan kepada dg Kebo sehingga tanah itu dikuasai Dg Kebo. Penguasaan tanah itu dibenarkan saudaranya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved