Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudianto Lallo: Perda Bantuan Hukum Makassar Lahir untuk Memberi Keadilan

Disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
abd aziz
Inisiator Perda Bantuan Hukum Kota Makassar Rudianto Lallo 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Ramayana, Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sabtu (19/11/2016).

Tampil sebagai narasumber, anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar Rudianto Lallo dan mantan Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas.

Dihadapan ratusan peserta, inisiator Perda Bantuan Hukum, Rudi sapaan akrab Rudianto Lallo memberi apresiasi kepada panitia acara yang sukses menghadirkan ratusan peserta dari berbagai kalangan dan profesi.

"Perda ini hadir untuk memberi hak keadilan atau persamaan hukum bagi segala warga," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar itu, Sabtu (19/11/2016).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel tersebut menambahkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini adalah perda paling cepat pembahasannya.

"Kalau tidak salah bulan 11 (November) sudah di Paripurnakan, cuman baru disosialisasikan saja," jelas Rudi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved