Rudianto Lallo: Perda Bantuan Hukum Makassar Lahir untuk Memberi Keadilan
Disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Ramayana, Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sabtu (19/11/2016).
Tampil sebagai narasumber, anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar Rudianto Lallo dan mantan Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas.
Dihadapan ratusan peserta, inisiator Perda Bantuan Hukum, Rudi sapaan akrab Rudianto Lallo memberi apresiasi kepada panitia acara yang sukses menghadirkan ratusan peserta dari berbagai kalangan dan profesi.
"Perda ini hadir untuk memberi hak keadilan atau persamaan hukum bagi segala warga," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar itu, Sabtu (19/11/2016).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel tersebut menambahkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini adalah perda paling cepat pembahasannya.
"Kalau tidak salah bulan 11 (November) sudah di Paripurnakan, cuman baru disosialisasikan saja," jelas Rudi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lallo3_20161119_132501.jpg)