Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Dijamin 49 Orang, Hakim PN Makassar Belum Bebaskan Yusniar
Yusniar, terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRS Jeneponto, Sudirman Sijaya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar belum mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRS Jeneponto, Sudirman Sijaya, Yusniar (27).
Menurut kuasa hukum Yusniar, St Nuraidah, sejauh ini hakim belum menjawab permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh pengacara Yusniar.
"Kami sudah mengajukan surat penangguhan. Kemungkikan pekan depan baru diumumkan," kata St Nuraidah, Rabu (16/11).
St Nuraidah mengaku jaminan penangguhan tidak hanya datang dari pengacara, dan orang tua terdakwa, tetapi puluhan lembaga di Makassar turut berpatisipasi.
"Penjamin agar Yusniar ditangguhan sudah mencapai 49 orang. Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan," katanya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (17/11/2016) hari ini. (*)