Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Dijamin 49 Orang, Hakim PN Makassar Belum Bebaskan Yusniar

Yusniar, terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRS Jeneponto, Sudirman Sijaya

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Puluhan mahasiswa menggelar aksi tutup mulut di depan halaman Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2016) siang. Aksi digelar sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap Yusniar (27) agar dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar belum mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRS Jeneponto, Sudirman Sijaya, Yusniar (27).

Menurut kuasa hukum Yusniar, St Nuraidah, sejauh ini hakim belum menjawab permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh pengacara Yusniar.

"Kami sudah mengajukan surat penangguhan. Kemungkikan pekan depan baru diumumkan," kata St Nuraidah, Rabu (16/11).

St Nuraidah mengaku jaminan penangguhan tidak hanya datang dari pengacara, dan orang tua terdakwa, tetapi puluhan lembaga di Makassar turut berpatisipasi.

"Penjamin agar Yusniar ditangguhan sudah mencapai 49 orang. Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan," katanya.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (17/11/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved