Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Minta Danny Pomanto Bentuk Satgas Perda KTR Makassar

Perda KTR yang diinisiatori anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar hingga kini dianggap tidak efektif.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemkot Makassar disahkan, Senin (9/9/2013) lalu.

Hanya saja, perda KTR yang diinisiatori anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar hingga kini dianggap tidak efektif.

Karena itu, Inisiator Perda KTR, Shinta Mashita Molina, berharap Wali Kota Makassar Danny Pomanto membentuk Satuan tugas (Satgas) Perda KTR yang anggotanya dari beberapa SKPD lingkup Pemkot Makassar.

"Saya berharap perda KTR bisa berjalan seperti yang kita harapkan. Penegakan perda KTR bukan saja dari Satpol PP tapi bisa diambil dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan SKPD yang bergabung," kata Shinta usai memberi materi sosialisasi Perda KTR di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Makassar, Senin (15/11/2016).

Anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut menambahkan, Perda KTR No 4 tahun 2013 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 tahun 2011 lalum

"Sekarang sudah tahun 2016 tetapi implementasinya perda dilapangan tidak seperti yang kita harapkan. Orang masih merokok disembarang tempat. Kita tidak usah jauh-jauh mengabil contoh di DPRD Makassar saja masih ada yang merokok dalam ruangan," jelas Shinta.

Menurut Shinta, seharusnya wakil rakyat Makassar yang notabenenya membuat Perda KTR Makassar memberikan contoh yang baik.

"Karena itu saya berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini orang bisa mengetahui dan mengerti bahwa di Kota Makassar ada perda KTR," ujar Shinta.

"Yang saya miriskan sekarang, kemarin saya dari Rumah Sakit Labuang Baji dan Rumah Sakit Bhayangkara. Di tengah-tengah (rumah sakit) orang merokok. Ini kawasan tanpa rokok. Dihalaman rumah sakit saja itu tidak bisa orang merokok," tambah Shinta.

Anggota Fraksi Hanura Makassar itu pun menjelaskan bahwa yang merokok disana (rumah sakit) adalah masyarakat. Artinya, lanjut Shinta, sosialisasi dari Pemkot Makassar ke masyarakat kurang baik.

"Karena itu kita kembali menyadarkan masyarakat melalui sosialisasi bahwa Perda KTR Makassar itu ada dan sanksi dari perda itu jelas," jelas Shinta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved