Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Kopidemo: Yusniar Harus Dibebaskan

Ia dituding melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penahanan seorang ibu rumah tangga di Makassar karena persoalan status di media sosial Facebook menjadi perhatian publik.

Yusniar (27) ditahan sampai menjalani proses persidangan karena dituding melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) membuat petisi sebagai bentuk dukungan terhadap Yusniar agar dibebaskan dari segala jeratan hukum.

Penahanan perempuan asal Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Tamalate dinilai terkesan dipaksakan.

Menurut Ostaf Al-Mustafa, seorang anggota Kopidemo bahwa salah satu isi petisinya meminta Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar, dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum. "

"Kami juga mendesak aga Polda Sulsel mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya, karena telah melakukan pengrusakan rumah warga,"kata Ostaf Mustafa kepada Tribun.

Kopidemo juga mendesak agar Sudirman Sijaya sebagai anggota DPRD Jeneponto dan anggota Partai Gerindra diberhentikan. Sebab Eksekusi ilegal yang dilakukan ratusan massa yang dipimpin Sudirman Sijaya, sama sekali tak pantas dilakukan seorang anggota dewan.

Menurut mereka, penahanan Yusniar karena status dianggap keliru. Status yang ia tulis masih ‘no mention’, karena tak ada nama siapapun. "Alhamdulillah Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui Poeng," Namun Sudirman Sijaya menjadi baper (bawa perasaan), merasa dirinya yang dimaksud dalam status tersebut.

Yusniar diakui kata Ostaf pasti mengalami tekanan mental yang parah, setelah melihat ratusan lelaki sangar, tanpa atribut, melakukan intimidasi pada dirinya dan keluarganya. Sebagai perempuan, ia tak memiliki kuasa untuk menahan sedikit pun tindakan premanisme.

Linggis dan balok kayu, kata mereka sudah lebih dari cukup untuk membuat Yusniar ketakutan. Ditambah lagi teriakan arogan dari Sudirman Sijaya, “Bongkar, saya anggota dewan.” Kemudian terdengar lagi penambahan volume suara keras, “Saya pengacara!”. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved