Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggap Tak Langgar UU ITE, Mahasiswa Minta Yusniar Dibebaskan

Naja juga menyesalkan sikap anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya selaku pelapor, karena terkesan berlebihan menanggapi status tersangka

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sejumlah aktivis mahasiswa di Makassar memprotes penahanan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) , karena persoalan status di Media Sosial (Medsos) Facebook .

Yusniar (27) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya beberapa pekan lalu.

"Yusniar harus dibebaskan, karena penerapan pasal UU ITE terhadap Ibu rumah tangga itu oleh penegak hukum tidak memenuhi unsur yang dimaksud,"kata Najamuddin, seorang aktivis mahasiswa di Makassar, kepada Tribun.

Mantan Ketua Cabang HMI MPO ini mengaku Fenomena yang menimpa Yusniar adalah sebagai bukti bahwa pasal tentang pencemaran nama baik perlu segera direvisi. Alasanya, karena pasal itu menjadi multi tafsir dan menjadi alat alat oleh oknum untuk menjebloskan seseoang kerana hukum.

Naja juga menyesalkan sikap anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya selaku pelapor, karena terkesan berlebihan menanggapi status tersangka. Padahal, jika merujuk pasal 310 KUHP, menurut Naja jelas diatur bahwa pihak yang berperkara adalah orang disebut namanya.

"Sementara Yusniar tidak menyebut namanya. Jadi jika anggota DPRD Jeneponto melaporkan Yusniar sebenarnya salah sasaran,"tegasnya.

Sekedar diketahui, Yusniar didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi teknologi dengan ancaman enam tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor dalam status Facebook terdakwa.

Nada Status Facebook Yusniar membuat korban merasa malu karena telah menyerang kehormatan dan nama baik korban selaku anggota DPRD sekaligus sebagai pengacara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved