Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusniar, Tersangka Status Facebook Memohon Agar Dibebaskan

Didakwa melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik karena menulis status di akun Facebook yang bernada menyinggung legislator

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Yusniar, Tersangka Status Facebook Memohon Agar Dibebaskan - yusniar_20161109_205901.jpg
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya. tribun timur/muhammad abdiwan
Yusniar, Tersangka Status Facebook Memohon Agar Dibebaskan - yusniar2_20161109_205922.jpg
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya. tribun timur/muhammad abdiwan
Yusniar, Tersangka Status Facebook Memohon Agar Dibebaskan - yusniar3_20161109_205850.jpg
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan status Facebook kembali menjalani persidangan.

Perempuan asal Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng ini dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda membacakan eksepsi atau pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU.

Nota eksepsi yang dibacakan, Yusniar melalui kuasa hukumnya memohon agar Majelis Hakim membebaskan  terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis Hakim yang mulia, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Kami menilai dakwaan JPU tidak berdasar,"kata Abdul Azis.

Yusniar didakwa melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik karena menulis status di akun Facebook yang bernada menyinggung pelapor Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved