Yusniar, Tersangka Status Facebook Memohon Agar Dibebaskan
Didakwa melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik karena menulis status di akun Facebook yang bernada menyinggung legislator
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan status Facebook kembali menjalani persidangan.
Perempuan asal Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng ini dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda membacakan eksepsi atau pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU.
Nota eksepsi yang dibacakan, Yusniar melalui kuasa hukumnya memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Majelis Hakim yang mulia, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Kami menilai dakwaan JPU tidak berdasar,"kata Abdul Azis.
Yusniar didakwa melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik karena menulis status di akun Facebook yang bernada menyinggung pelapor Legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya. (*)