VIDEO: Tolak Dakwaan JPU, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Yusniar
Warga asal Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng ini dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda membacakan eksepsi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan status Facebook kembali menjalani persidangan.
Warga asal Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng ini dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda membacakan eksepsi atau pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU.
Nota eksepsi yang dibacakan, Yusniar melalui kuasa hukumnya memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Berikut penjelasan Kuasa Hukum Yusniar.(*)
Berita Terkait