Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tolak Dakwaan JPU, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Yusniar

Warga asal Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng ini dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda membacakan eksepsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena persoalan status Facebook kembali menjalani persidangan.

Warga asal Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng ini dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda membacakan eksepsi atau pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU.

Nota eksepsi yang dibacakan, Yusniar melalui kuasa hukumnya memohon agar Majelis Hakim membebaskan  terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Berikut penjelasan Kuasa Hukum Yusniar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved