Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Tim Bur-Nojeng: Kami Tak Pernah Ajak PNS Kampanye

Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye ke pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Bur-Nojeng

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Deklarasi pasangan incumbent Pilkada Takalar Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sebanyak 30 PNS Kabupaten Takalar dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Takalar.

Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye ke pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Burhanudin Baharudin dan Natsir Ibrahim Dg Nojeng.

Ketua Tim Manajemen Pemenangan Bur-Nojeng, Fachruddin Rangga mengatakan,  tidak pernah mengintervensi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk berpolitik apalagi berkampanye memenangkan pasangan Bur-Nojeng.

“Bahkan pada waktu calon kami mengambil cuti, kita sudah himbaukan ASN agar bersikap netral di Pilkada Takalar,” kata Anggota DPRD Sulsel ini Sekretariat DPRD Sulsel, Senin (7/11/2016).

Dia mengatakan, jika ada ASN hadir dalam kampanye pasangan calon itu wajar.

“Kalaupun dia hadir di kampanye kita, saya kira tidak ada masalah, sepanjang ASN tersebut tidak menggunakan atribut ASN, simbol dan sebagainya atau ASN melakukan kampanye menangkan pasangan calon,” kata Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini.

Terpisah, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Takalar, Nirwan Nasrullah, menegaskan  ASN bersikap netral dalam Pilkada Takalar 2017.  ‎

"Jadi ada tiga sanksi tegas jika ada ASN yang terbukti terlibat kampanye baik di media sosial atau apapun bentuknya. Meskipun ASN mempunyai hak politik atau memilih tetapi tidak diperbolehkan ikut mengkampanyekan pilihannya," tegasnya

Korpri akan menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat kampanye atau berpihak ke salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

Ketiga sanksi itu yakni penurunan pangkat, ‎pencopotan jabatan dan sanksi terbesar ialah pemecatan sebagai PNS. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved