Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 347 Sulsel

VIDEO: Dispenda Sulsel Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Desember

Pembebasan pajak progresif dalam rangka memeriahkan HUT Sulsel ke-347, ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan insentif pajak kepada masyarakat berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak progresif dalam rangka memeriahkan HUT Sulsel ke-347, ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Kepala Dispenda Sulsel Tautoto TR mengatakan kebijakan insentif pajak ini diambil untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor serta untuk pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulsel.

Ia juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan gubernur tersebut dengan segera membayarkan pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya.

Tautoto menjelaskan, sebelumnya telah melakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 1 Juli hingga 31 September 2016 lalu.

Penghapusan denda pajak atau pemberian intensif denda PKB ini dimanfaatkan sebanyak 187.218 unit kendaraan.

"Dari 142.313 kendaraan roda dua dan 36.213 kendaraan roda empat yang memanfaatkan intensif ini, total pajak yang terkumpul mencapai Rp14.142.475.946," kata Tautoto saat konfrensi pers di kantornya, Kamis (3/11/2016).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved