VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Ratusan Warga Takalar Demo di Kejati Sulselbar
Kedatangan mereka untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar menghentikan sementara kasus penjualan lahan di Laikang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ratusan warga Takalar mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar di Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (1/11/2106).
Kedatangan mereka untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar menghentikan sementara kasus penjualan lahan di Laikang sampai adanya kejelasan status.
Tanah seluas 3.806,25 hektar di Desa Punaga dan Laikang melalui SK Gubernur Sulsel nomor 1431/V/2007 diklaim sebagai kawasan pencadangan yang cacat prosedur dan sarat dengan fiktif.
"Kami meminta kepada Kajati Sulsel untuk menghentikan sementara kasus penjualan lahan sampai adanya kejelasan status tanah ini,"kata pengunjuk rasa dalam orasinya.
Dia mengatakan, Kementerian Transmigrasi RI melalui Pemerintah Provinsi Sulsel mengklaim secara sepihak hak atas tanah di Desa Punaga dan Laikang melalui SK Gubrnur.
Mereka menganggap dalam SK tersebut adalah fiktif karena luas areal kedua Desa Punaga dan laikang hanya seluas 2.000 ha.
"SK Gubernur dibuat sarat dengan rekayasa untuk menggelentorkan dana APBN oleh Kementerian dan Dinas terkait tanpa melalui sosialisasi dan persertujuan warga lokal sebagai penggarap atau pemilik tanah,"jelasnya.(*)