Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinsosnaker Pangkep Belum Tetapkan UMP 2017, Ini Alasannya

Survei pasar sangat penting dilakukan sebagai gambaran dalam menetapkan UMP di Kabupaten Pangkep.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
munjiyah/tribunpangkep.com
Plt Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, Muhammad Saing di Kantor Bupati Pangkep, Selasa (1/11/2016). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Pangkep belum menetapkan Upah Minimun Pokok (UMP) 2017 di Kabupaten Pangkep.

Alasannya, Dinsosnaker Pangkep belum menyurvei pasar.

"Kita belum bisa tetapkan, soalnya harus turun survei dulu. Kami dan tim akan turun dalam waktu dekat ke lapangan," ujar Plt Kepala Dinsosnaker Pangkep, Muhammad Saing di Kantor Bupati Pangkep, Selasa (1/11/2016).

Saing menjelaskan, survei pasar sangat penting dilakukan sebagai gambaran dalam menetapkan UMP di Kabupaten Pangkep.

"Setelah survei selesai, kita rapat kemudian menentukan UMP Pangkep. Setelah itu hasil rapat penetapan kita kirim ke gubernur," jelasnya.

Data UMP Kabupaten Pangkep tiga tahun terakhir yaitu,tahun 2013, Keputusan Gubernur nomor 2342/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 tentang penetapan UMK Kabupaten Pangkep 2014 sebesar Rp 1,8 juta.

Pada tahun 2014, Keputusan Gubernur nomor 2260/XII/ tahun 2014 tentang penetapan UMK 2015 sebesar Rp 2,1 juta.

Pada tahun 2015 Keputusan Gubernur 2702/XII/2015 tentang penetapan UMK Pangkep tahun 2016 sebesar Rp 2,3 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved