Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Pembakaran Kantor DPRD Gowa

Masih di Bawah Umur, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pembakaran Kantor DPRD Gowa Dibebaskan

Kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gofur, yang ditemui usai sidang, tetap mengatakan jika para kliennya itu tidak bersalah.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
waode nurmin
Para orangtua melihat ke arah anak mereka yang juga terdakwa kasus pembakaran dan pengrusakan Gedung DPRD Gowa di ruang Tahanan anak Pengadilan Negeri Sungguminasa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sidang kasus pembakaran dan pengrusakan Kantor DPRD Gowa kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Gowa, Jumat (28/10).

Kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gofur, yang ditemui usai sidang, tetap mengatakan jika para kliennya itu tidak bersalah.

"Kami tetap meminta dibebaskan. Karena sesuai dengan fakta dipersidangan jika klien saya hanyalah korban eksploitasi. Tidak ada niat untuk bersama-sama melakukan tindakan tersebut, " katanya.

Sebelumnya kelima terdakwa masing-masing berinisial MR (13) dengan tuntutan 1 tahun lima bulan, sedangkan AL (15) NR (16), MS (16), AD (16) ini pun dituntut 1 tahun delapan bulan.

Setelah mengikuti persidangan, kelima terdakwa ini kembali dibawa ke Lapas Makassar dan Lembaga perlindungan korban dan saksi.

Para orangtua yang terlihat setia mendampingi anaknya dalam proses persidangan pun terlihat tidak bisa berbuat apa-apa.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (1/11) dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved