Sidang Kasus Pembakaran Kantor DPRD Gowa
Masih di Bawah Umur, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pembakaran Kantor DPRD Gowa Dibebaskan
Kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gofur, yang ditemui usai sidang, tetap mengatakan jika para kliennya itu tidak bersalah.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sidang kasus pembakaran dan pengrusakan Kantor DPRD Gowa kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Gowa, Jumat (28/10).
Kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gofur, yang ditemui usai sidang, tetap mengatakan jika para kliennya itu tidak bersalah.
"Kami tetap meminta dibebaskan. Karena sesuai dengan fakta dipersidangan jika klien saya hanyalah korban eksploitasi. Tidak ada niat untuk bersama-sama melakukan tindakan tersebut, " katanya.
Sebelumnya kelima terdakwa masing-masing berinisial MR (13) dengan tuntutan 1 tahun lima bulan, sedangkan AL (15) NR (16), MS (16), AD (16) ini pun dituntut 1 tahun delapan bulan.
Setelah mengikuti persidangan, kelima terdakwa ini kembali dibawa ke Lapas Makassar dan Lembaga perlindungan korban dan saksi.
Para orangtua yang terlihat setia mendampingi anaknya dalam proses persidangan pun terlihat tidak bisa berbuat apa-apa.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (1/11) dengan agenda pembacaan putusan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pnsuu_20161028_160536.jpg)