Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Brimob Kawal Pengeledahan Kantor Camat Mangarabombang Takalar

Menurut Salahuddin, dokumen itu tidak hanya didapat di Kantor Kecamatan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Puluhan personil  Satuan Gegana Brimob Polda Sulsel mengawal ketat penggeledahan di Kantor Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar oleh tim Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Penggeledahan yang berlangsung, Jumat (28/10/2016) berhasil menyita berkas berupa dokumen penjualan lahan pencanangangan Transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar yang tengah diusut Kejati Sulselbar.

“Ada dua koper dokumen yang kami sita dan dibawa ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Menurut Salahuddin, dokumen itu tidak hanya didapat di Kantor Kecamatan. Tapi, berkas yang disita ditemukan tim Kejaksaan di Kantor Desa dan Sekertaris Desa Laikang.

Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar.  Burhanuddin kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.

Ketika Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.

Kedua perangkat desa itu memiliki peran secara bersama sama membantu tersangka Camat dalam penjualan aset lahan negara  itu.

Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang M Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved