Brimob Kawal Pengeledahan Kantor Camat Mangarabombang Takalar
Menurut Salahuddin, dokumen itu tidak hanya didapat di Kantor Kecamatan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Puluhan personil Satuan Gegana Brimob Polda Sulsel mengawal ketat penggeledahan di Kantor Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar oleh tim Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Penggeledahan yang berlangsung, Jumat (28/10/2016) berhasil menyita berkas berupa dokumen penjualan lahan pencanangangan Transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar yang tengah diusut Kejati Sulselbar.
“Ada dua koper dokumen yang kami sita dan dibawa ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin, dokumen itu tidak hanya didapat di Kantor Kecamatan. Tapi, berkas yang disita ditemukan tim Kejaksaan di Kantor Desa dan Sekertaris Desa Laikang.
Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Burhanuddin kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Kedua perangkat desa itu memiliki peran secara bersama sama membantu tersangka Camat dalam penjualan aset lahan negara itu.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang M Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.(*)
