Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto
Berkas Sudah P21, 3 Tersangka Korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto Segera Disidang
Penyidik Kejaksaan saat ini tengah mempersiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto.
Setelah sekian lama bergulir di penyidik Kejaksaan, berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.
Berkas itu milik mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, staf dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jeneponto, Adnan.
"Berkas untuk tiga tersangka sudah P21. Kecuali berkas berkas mantan anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika yang sementara masih dalam tahap perampungan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (17/10/2016).
Penyidik Kejaksaan saat ini tengah mempersiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan. Mulai dari penyusunan administrasi sampai dakwaan ketiga tersangka.
Salahuddin mengaku tidak ingin berlama lama menangani perkara ini. Dia berharap semua bentuk kelengkapan administrasi kebutuhan persidangan segera selesai dan bisa dilimpah ke Persidangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejas1_20160903_165736.jpg)