VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Sembilan Kepsek Jadi Saksi Korupsi Dana Mobiler di Pinrang
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dua terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sembilan Kepala Sekolah Dasar asal Kabupaten Pinrang Sulsel dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (13/10/2016).
Kehadiran Kepala Sekolah ini untuk memberikan kesaksian seputar kasus
dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di daerah itu.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dua terdakwa.
Kedua terdakwa itu masing masing Kepala Sub Bagian Perencanaan Dikpora Pinrang, Ruslan, dan PNS Dikpora, Yusuf Baso.
Saksi yang dihadirkan merupakan kepala sekolah penerima dana program pengadaan mobiler dan sarana prasarana di daerah itu.
Dugaa kerugiaan dalam proyen pengadaan mobiler sarana dann prasarana dilingkup Dikpora Pinrang ini sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2012 Kabupaten Pinrang.(*)