Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Sembilan Kepsek Jadi Saksi Korupsi Dana Mobiler di Pinrang

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dua terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sembilan Kepala Sekolah Dasar asal Kabupaten Pinrang Sulsel dihadirkan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (13/10/2016).

Kehadiran Kepala Sekolah ini untuk memberikan kesaksian seputar kasus
dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di daerah itu.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dua terdakwa.

Kedua terdakwa itu masing masing  Kepala Sub Bagian Perencanaan Dikpora Pinrang, Ruslan, dan PNS Dikpora, Yusuf Baso. 

Saksi yang dihadirkan merupakan kepala sekolah  penerima dana program pengadaan mobiler dan sarana prasarana di daerah itu.

Dugaa kerugiaan dalam proyen pengadaan mobiler sarana dann prasarana dilingkup Dikpora Pinrang ini sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2012 Kabupaten Pinrang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved