Sidang Tersangka Korupsi Stadion Barombong Ditunda, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Tipikor
"Ketua Majelisnya (Andi Cakra Alam) masih mengikuti pembinaan teknis di Jakarta,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino membenarkan penundaan sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa korupsi pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong.
Menurutnya, persidangan batal yang sedianya digelar Kamis (13/10/2016) lantaran Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara berhalangan hadir memimpin persidangan.
"Ketua Majelisnya (Andi Cakra Alam) masih mengikuti pembinaan teknis di Jakarta,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada tribun-timur.com
Menurut Ibrahim sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama. "Insya Allah Kamis depan sudah bisa digelar,"jelasnya.
Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkot Makassar ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabara.
Salah satu terdakwa, mantan Camat Tamalate, Ferdy A Amin menuturkan, dirinya menghargai sikap Majelis Hakim atas penundaan sidang tersebut.
Dia juga tidak mempermasalahkan, soal penundaan sidang pembacaan putusan tersebut. "Saya akan siap menerima, apapun hasil putusan Hakim,"paparnya.(*)