Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tersangka Korupsi Stadion Barombong Ditunda, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Tipikor

"Ketua Majelisnya (Andi Cakra Alam) masih mengikuti pembinaan teknis di Jakarta,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Stadion sepak bola Barombong yang belum rampung terekam dari udara menggunakan kamera Drone, Makassar, Sabtu (12/3/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino membenarkan penundaan sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa korupsi pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong.

Menurutnya, persidangan batal yang sedianya digelar Kamis (13/10/2016)  lantaran Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara berhalangan hadir memimpin persidangan.

"Ketua Majelisnya (Andi Cakra Alam)  masih mengikuti pembinaan teknis di Jakarta,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada tribun-timur.com

Menurut Ibrahim sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama. "Insya Allah Kamis depan sudah bisa digelar,"jelasnya.

Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkot Makassar ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain Staf ahli Bidang Pengembangan ‎Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabara.

Salah satu terdakwa, mantan Camat Tamalate, Ferdy A Amin menuturkan, dirinya menghargai sikap Majelis Hakim atas penundaan sidang tersebut.

Dia juga tidak mempermasalahkan, soal penundaan sidang pembacaan putusan tersebut. "Saya akan siap menerima, apapun hasil putusan Hakim,"paparnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved