Disdukcapil Pinrang Incar Wajib e-KTP di Rutan Kelas IIB Pinrang
Semua warga yang berdomisili di Pinrang harus melakukan perekaman e-KTP, termasuk warga binaan rutan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang menggelar perekaman e-KTP di Rutan Klas IIB Pinrang, Jl Poros Pinrang-Polman. KM 06, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang.
Kepala Bagian Kependudukan Disdukcapil Pinrang Jamaluddin mengatakan, hal itu bagian dari upaya percepatan dalam merampungkan perekaman e-KTP di Kabupaten Pinrang.
"Kami mulai gelaritu kemarin, insya Allah kami akan rampungkan secepat mungkin," kata Jamaluddin saat ditemui TribunPinrang.com, Rabu (12/10/2016).
Jamaluddin menjelaskan, semua warga yang terdata berdomisili di Pinrang harus melakukan perekaman e-KTP, termasuk warga binaan rutan.
“Hal itu penting, demi kelengkapan informasi data diri,” ujarnya.
Kepala Rutan Klas IIB Pinrang Mansyur menambahkan, perekaman e-KTP di rutan itu merupakan tindak lanjut MoU dan edaran Menkum HAM.
"Edaran itu menyatakan bahwa warga binaan harus ikut melakukan perekaman e-KTP," tuturnya.
Mansyur menyebutkan, perekaman e-KTP itu hanya dilakukan untuk warga binaan yang terdata berdomisili di Pinrang.
“Sebanyak 30 orang warga binaan kami telah melakukan perekaman e-KTP, pihak Disdukcapil terus melanjutkan perekaman hingga rampung," jelasnya.(*)