Polres Pinrang Tangkap Warga Patampanua, Residivis Narkoba
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias, mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan warga.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPINRANG.COM, PATAMPANUA- Polres Pinrang menangkap residivis kasus narkoba bernama Ahmad, Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 23.00 Wita.
Ahmad adalah warga Desa Padangloang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Dia baru tiga bulan bebas dari jeruji Rutan Enrekang.
Ahmad diringkus bersama rekannya berinisial SB.
Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias, mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan warga.
“Setelah adanya laporan itu, kami pun mulai memantau pergerakan mereka, hingga berhasil membuktikan kebenaran laporan terkait kasus narkoba itu," kata Andarias kepada tribunpinrang.com, Minggu (9/10/2016).
Barang bukti berupa satu saset berisi butiran kristal putih bening yang diduga sabu-sabu.
“Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” kata Andarias. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-pinrang_20160711_192922.jpg)