Sudah Setahun Mantan Bendahara PMUK Saintek UIN Jadi Buronan Kejati
Polisi dan tim intelijen Kejati Sulselbar belum berhasil melacak keberadaannya.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan status buronan kepada Sofyan, mantan Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Pemegang Uang Muka Kerja (PMUK) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin, Makassar.
Status buronan ini sebenarnya sudah dilekatkan kepada Sofyan sejak setahun lalu.
Namun hingga kini, polisi dan tim intelijen Kejati Sulselbar belum berhasil melacak keberadaannya.
Sofyan ditudun menarik uang dari bendahara sebesar Rp 190 juta.
Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan praktikum mahasiswa pada tahun 2013 lalu.
Namun berdasarkan hasil penelusuran Kejati, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (7/10/2016) hari ini. (*)