Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang PDAM Makassar Dihapus, Dewan Bahas Usulan Ranperda Ini

Utang PDAM Kota Makassar senilai Rp 235.845.583 miliar resmi dihapus.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Makassar Rahman Pina (kemeja putih) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp 235.845.583 miliar resmi dihapus.

Hal tersebut sesuai aturan Mendagri RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang pedoman hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM dalam rangka penyelasaian utang PDAM Pemerintah Pusat.

Karena itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto mengusulkan rancangan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Usulan pemerintah setempat tertuang dalam surat nomor 188.34/1903/BPKA/IX/2016, tanggal 16 September 2016 prihal usulan Ranperda tentang penyertaan modal Pemkot Makassar ke PDAM.

"Insyaallah jam dua nanti kami bacakan pandangan umum Fraksi partai Demokrat soal rencana Ranperda tentang penyertaan modal Pemkot Makassar kepada PDAM," kata Ketua Frkasi Partai Demokrat DPRD Makassar, Abdi Asmara, Kamis (6/10/2016).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Makassar Rahman Pina menyatakan Paripurna dilaksanakan setelah pihaknya menggelar rapat kerja bersama PDAM dan BPKA di ruang rapat panitia anggaran DPRD Makassar, Senin (3/10/2016) kemarin.

RP akronim nama Rahman Pina pun menyatakan kesiapannya bekerja full sehingga Ranperda tersebut disahkan sebelum 30 Oktober nanti.

"Kami sangat optimis ranperda ini ketuk palu bulan ini sehingga dana hibah penghapusan utang PDAM berjalan sesuai harapan kita bersama," ujar RP di Sekretariat Jalan Golkar (Jago), Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (6/10/2016).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved