Soal Pejabatnya Korupsi Rp 2 Miliar, Dirut RSUD Tenriawaru Bone Irit Komentar
Marten Beni menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (5/10/2016).
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Direktur RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone, Andi Nurwinah, irit bicara terkait pejabat rumah sakit tersebut yang terlibat korupsi Rp 2 miliar.
Korupsi proyek fiktif alat kesehatan RSUD Tenriawaru tahun 2013.
Andi Nurwinah baru saja membahas kasus dengan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, di kantor bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (6/10/2016).
"Kita serahkan sepenuhnya kepada inspektorat dan BKDD Bone," kata Andi Nurwinah kepada tribunbone.com.
Dia mengelak komentar perihal terpidana Marten Beni yang kini masih menjabat kepala bidan program dan perencanaan RSUD Tenriawaru.
Marten Beni menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (5/10/2016).
Marten Beni kemudian digelandang ke Lapas Gunung Sari Makassar untuk menjalani hukuman penjara satu tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Marten Beni divonis satu tahun enam bulan Pengadilan Tipikor Makassar pada tahun 2013.
Saat menyerahkan diri di Kejaksaan, Marten masih tercatat kabid Program dan Perencanaan RSUD Bone.
Ia juga pernah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung namun dicabut.
Saat berada di Kejari Bone, terpidana Marten Beni mengaku pasrah.
Sementara dua rekan Marten Beni yang lain dengan kasus yang sama, Syarifuddin Yusmar dan Ahmad Sugianto, divonis kurungan satu tahun enam bulan.
Keduanya masih menunggu ketetapan hukum setelah pengajuan banding. (*)