Terpidana Korupsi Rp 2 M RSUD Tenriawaru Bone Serahkan Diri
Marten Beni dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar untuk menjalani hukuman.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Terpidana kasus korupsi proyek fiktif alat kesehatan RSUD Tenriawaru tahun 2013, Marten Beni, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (5/10/2016).
Marten datang seorang diri, tanpa didampingi keluarganya memenuhi panggilan jaksa.
"Dia datang menyerahkan diri ke kejaksaan tadi, saya sementara mengantar terpidana ke Makassar ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Bone, Abd Malik kepada TribunBone.com, Rabu (5/10/2016).
Marten Beni dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari, Makassar, untuk menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan kurungan penjara.
Sebelumnya Marten Beni divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada tahun 2013.
Saat menyerahkan diri di kejaksaan , Marten masih tercatat Kabid Program dan Perencanaan RSUD Bone.
Dia juga pernah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung namun mencabutnya pada 16 Agustus lalu.
“Saya tidak tahu mau berbuat apa lagi, saya sudah siap mental jalani vonis,” ujarnya kepada wartawan.
Marten Beni dijerat kasus yang sama bersama dua rekannya yakni Syarifuddin Yusmar dan Ahmad Sugianto.
Keduanya masih menunggu ketetapan hukum setelah pengajuan banding.(*)