Kejari Makale Warning Kontraktor Soal Penawaran Lelang Tender Proyek di Tana Toraja
Batas maksimal nilai penawaran proyek sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Tana Toraja, memperingatkan kontraktor yang mengikuti lelang tender proyek infrastruktur oleh LPSE Tana Toraja.
Lelang tender proyek tersebut memiliki nilai penawaran hingga 26 persen untuk anggaran tahun 2016.
"Boleh saja lepas sampai 30 persen, tapi ingat kualitas dari pekerjaan akan menjadi warning buat rekanan yang memenangkan," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja, Amri Kurniawan, kepada TribunToraja.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2016) siang.
Sesuai Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2015, batas maksimal nilai penawaran proyek sebesar 15 persen dari nilai proyek.
"Catatat ini, kami tidak bermain, dan kami akan buktikan jika para kontraktor bermain," ucap Amri Kurniawan.
Wabup Tana Toraja, Victor Datuan Batara, juga mengeluarkan warning untuk kontraktor agar tidak bermain dalam pengerjaan proyek di Tana Toraja.(*)